Utara Update, Bengkulu Utara (30/10/23) – Desas desus isu tentang Dugaan VCS Oknum Kades Senali menemui titik terang dengan didapatkannya bukti rekaman video.
Baca Juga :
- https://utaraupdate.com/info-desa/beredar-isu-perbuatan-tak-senonoh-oknum-kades-dengan-istri-warga-desa-tetangga/
- https://utaraupdate.com/ragam/kades-senali-bantah-isu-asusila-yang-beredar-di-masyarakat/
Hari ini digelar Rapat Adat yang dihadiri oleh 3 Sukau, BPD, Imam Mesjid Muhsinun, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta puluhan masyarakat Desa Senali yang dilangsungkan di Rumah Adat Desa Senali Pada Senen 30 Oktober 2023.
Informasi yang dihimpun awak media ini diketahui bahwasanya Bukti rekaman video VCS Oknum Kepala Desa telah diserahkan oleh BPD desa Senali kepada Para Sukau yang merupakan para ketua Adat Desa Senali beberapa hari yang lalu.
Syamsir Ketua Adat Senalai An (Senali Lama) yang mewakili 3 orang Ketua Sukau yang hadir mengatakan, “Berdasarkan hasil musyawarah Adat, Sukau memutuskan :
- Piawang Mencuak Timbo (Kepala Desa harus mundur)
- Bersih Sadei (Kepala Desa harus melaksanakan Cuci Kampung dengan menyembelih seekor kambing)
- Dendo Adat Duai Ringgieah (Membayar Denda Adat duai ringgieah (2 x Rp. 240.000,-).

Sementara itu Meriyanti Selaku Ketua BPD Desa Senali mengatakan, “Terlepas dari Putusan Adat ini, Kami pun tadi pagi telah mengadukan Permasalahan ini kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara dan juga Bupati Bengkulu Utara.”
Sampai berita ini ditayangkan, Oknum Kepala Desa yang tidak kelihatan hadir di acara rapat adat ini belum dapat dikonfirmasi perihal putusan Sukau terhadap perihal yang menimpa dirinya. (Bayu Setiawan)












