UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (14/03/25) – Seorang warga Kota Argamakmur diduga bertindak sebagai Praktisi Ilegal dengan melakukan malpraktek dengan mengobati warga masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kota Argamakmur pada Maret 2025.
Informasi terhimpun, sebut saja Icon Kurniawan (bukan nama sebenarnya) sudah lama melakukan malpraktek di Desa Senali, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Yaitu sejak sekitar akhir tahun 2023.
Terduga Icon dalam aksinya melakukan tindakan diduga malpraktek dengan merawat dan menangani warga yang sakit dirumah kediaman mereka masing-masing, bahkan tanpa prosedur medis yang jelas, terduga Praktisi Ilegal ini memasang infus kepada warga di rumahnya masing-masing.
Terduga Icon juga melayani operasi kecil di rumah warga, seperti Khitan (sunat) dan bahkan memotong jari warga yang busuk lantaran warga tersebut mengidap diabetes.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada terduga Icon perihal dugaan tindakan malpraktek yang dia lakukan melalui sambungan pesan aplikasi whatsapp, terduga Icon langsung memblokir nomor telepon awak media ini.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi sebab alasan terduga Icon memblokir nomor telpon awak media ini.
Sampai berita ini ditayangkan, para pihak belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)






