UPTD PUSKESWAN ARGA MAKMUR LAKSANAKAN GIAT VAKSINASI DI WILAYAH BENGKULU UTARA

534

UTARAUPDATE.COM, Bengkulu Utara (18/11/24) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Arga Makmur melaksanakan Kegiatan Vaksinasi terhadap Hewan-hewan Peliharaan di Wilayah Bengkulu Utara pada November 2024.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Bengkulu Utara melalui Ahmad Pudi, S.Pt Kepala UPTD Puskeswan Argamakmur dengan didampingi drh. Amalia Mukhlis Rahman mengatakan “Kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh UPTD Puskeswan Argamakmur ini meliputi Vaksinasi Rabies pada HPR (Hewan Penular Rabies), Vaksinasi Jembrana pada hewan ternak Sapi Bali, dan Vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak sapi dan kambing.”

“Vaksinasi Rabies Tahun 2024 sudah dilaksanakan di wilayah kerja Puskeswan Arga Makmur sebanyak 710 dosis yang tersebar di kecamatan Arga Makmur, Padang Jaya, Arma Jaya, Air Padang dan Lais. Vaksinasi Jembrana Tahun 2014 sudah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Padang Jaya sebanyak 150 dosis,” ucapnya.

“Dan vaksinasi PMK Tahun 2024 sudah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Arga Makmur, Arma Jaya dan Giri Mulya sebanyak 1.210 dosis,” ujarnya.

Terpisah Kabid Peternakan DTPHP Kabupaten Bengkulu Utara Nopitra, S.Pt., menambahkan, “Selain melakukan Giat Vaksinasi Hewan Peliharaan, UPTD Puskeswan Argamakmur jugaa melaksanakan Pelayanan kesehatan masyarakat veteriner lainnya yaitu membantu dalam pengawasan pemotongan hewan kurban pada tahun 2024 dan mendampingi Bidang Peternakan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dalam pengambilan sampel daging Ayam dan Bakso olahan di pasar kecamatan Padang Jaya dan pasar Purwodadi Arga Makmur untuk menjamin kelayakan, keamanan pangan asal hewan dan bahan pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat.”

“Disamping itu UPTD Puskeswan Arga Makmur juga memberikan pelayanan jasa veteriner seperti pemeriksaan hewan ternak dan mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang dipergunakan sebagai syarat keluar dan masuk hewan ternak dari dan ke Kabupaten Bengkulu Utara,” tambahnya.

“Terkhusus untuk SKKH ini dapat diakses sendiri melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com yang terintegrasi dengan Kementerian Pertanian,” pungkasnya. (ADV)