Terkait Kasus Timah, Kejaksaan Agung RI Lakukan Penyitaan Terhadap Beberapa Smelter dan Alat Berat Di Bangka Belitung

688

Utara Update, Jakarta (21/04/24) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 18 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA melalui Kasubid Kehumasan, Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. menjelaskan, disaat penelusuran Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa aset.

Adapun aset yang disita berupa beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
  2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
  3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
  4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
  5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
  6. 3 (tiga) unit bulldozer.

Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (Redaksi)

Sumber : Siaran Pers Nomor: PR-333/046/K.3/Kph.3/04/2024