Utara Update, Argamakmur (06/01/24) – Alat Peraga Kampanye (APK) jenis Baliho milik para oknum caleg ini masih terlihat terpasang di tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu 6 Januari 2024.
Baca Juga :
- https://utaraupdate.com/pemilu-2024/apk-di-tempat-terlarang-bawaslu-bengkulu-utara-jangan-tebang-pilih/
- https://utaraupdate.com/pemilu-2024/dikonfirmasi-terkait-baliho-terpasang-di-tanah-milik-negara-oknum-calon-dpd-ini-bungkam/
KPU Bengkulu Utara sudah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditaati oleh semua orang yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, dan hal tersebut tertuang secara detail dalam SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.
Di dalam SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023 tertuang 6 poin larangan kawasan yang tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang seyogyanya harus ditaati bersama oleh setiap peserta dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga :
- https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/dua-bacaleg-ini-berani-pasang-baliho-di-tanah-milik-negara/
- https://utaraupdate.com/pemilu-2024/terkait-apk-depan-mesjid-agung-ini-kata-panwascam-kota-arga-makmur/
Belum diketahui secara pasti alasan terpasangnya Baliho milik para oknum caleg di tanah milik negara di kawasan perkantoran di wilayah Desa Karang Suci ini.
Entah karena memang tak tau aturan ataukah ada unsur kesengajaan untuk tidak menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara.
Sampai berita ini ditayangkan, para pihak belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)






