Utara Update, Argamakmur (15/12/23) – KPU Bengkulu Utara sudah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditaati bersama oleh semua orang yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, dan hal tersebut tertuang secara detail dalam SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.
Pantauan awak media utaraupdate.com pada kamis 14 Desember 2023 terlihat masih banyak para Calon Anggota Legislatif memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak berpedoman pada SK KPU Bengkulu Utara nomor 370 tahun 2023.

Seorang Calon Anggota Legislatif yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, “Baiknya para calon Anggota Legislatif dalam memasang APK itu berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan.”
“Namun faktanya masih banyak terdapat para Caleg yang memasang APK pada tempat tempat yang dilarang oleh aturan yang ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara,” sambung caleg yang enggan disebutkan namanya ini melalui percakapan aplikasi whatsapp.

Harusnya Bawaslu Bengkulu Utara dapat menindak tegas para caleg yang pasang APK sembarangan ini,” Tegas caleg yang enggan menyebutkan namanya yang pada pemilu 2024 ini maju pada dapil Bengkulu Utara 1.
“Jangan sampai ada pembiaran dan hendaknya Bawaslu jangan sampai tebang pilih,” pungkas salah seorang Caleg dapil Bengkulu Utara 1 ini.
Sampai Berita ini ditayangkan, Bawaslu Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (Bayu Setiawan)






